Selain Kades Kohod Arsin, Kades Lain Terseret Pencatutan Nama Warga untuk Pembuatan Sertifikat Tanah Diungkap Khozinudin

Selain Kades Kohod Arsin, Kades Lain Terseret Pencatutan Nama Warga untuk Pembuatan Sertifikat Tanah Diungkap Khozinudin

Selain Kades Kohod Arsin, Kedes lain terseret pencatutan nama warga untuk pembuatan sertifikat tanah diungkap Khozinudin.-tangkapan layar youtube @mimbartube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Selain Kades Kohod Arsin, Kedes lain terseret pencatutan nama warga untuk pembuatan sertifikat tanah diungkap Khozinudin.

Adapun keterlibatan Kades lain yang dalam pusaran pembanggunan PIK 2 ini adalah Kades Kronjo.

Keyakinan keterlibatan Kades Muncung ini tidak hanya sekedar tuduhan belaka, bahkan Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR akan melayangkan pelaporan ke pihak Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Tak Peduli Rumah Masyarakat Digusur oleh Aparat, Warga: Kami Protes Malahan Didatangi Polres

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Geram Pencabutan Pagar Laut Tangerang Gunakan APBN, Itu Tanggung Jawab Pemilik HGB!

Dalam berkas yang dikirimkan oleh Khozinudin ke Disway.id, terdapat 17 nama yang diduga dicatut oleh Kades Kronjo Nurjaman.

Bahkan terdapat juga surat dengan nomor 142/ DS-KR/039/IX/2024 tanggal 13 September 2024 yang berisikan permintaan kepada Kepala Kantor Agraria Tata Ruang badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang atau ATR - BPN Kab Tangerang untuk melakukan pengecekan lokasi sekaligus identifikasi bidang-bidang tanah yang terletak di Desa Kronjo.

Dalam surat tersebut, Kades Kronjo menyampaikan jika pihaknya telah menerima permohonon secara lisan dari beberapa warga yang berkeinginan agar dapat mengusahakan kembali bidang-bidang tanah milik mereka yang dahulu diperuntukan sebagai tambak dan budi daya hasil laut.

BACA JUGA:Warga Desa Kohod Akui Diintimidasi di Polres, Tokoh Pemuda Banten: Gak Selesai di Lapangan, Ditekan di Kantor

BACA JUGA:Kades Wilayah Pagar Laut Tangerang Sudah Bisa Ditangkap, Mantan Kabareskrim: Buktinya Sudah Jelas!

Lahan warga tersebut dikatakan telah terdampak abrasi, namun saat dilakukan penegecekan di lapangan lahan yang seluas kurang lebih 80 hektare tersbeut kembali terlihat dan timbul sehingga masyarakat ingin kembali memanfaatkannya.

Menurut Khozinudin, 17 nama dalam surat tersebut mengaku tidak pernah mengajukan permohona kepada Kepala Desa Kronjo, baik secara lisan maupun tertulis untuk kepentingan Pengecekan Lokasi Sekaligus Identifikasi Bidang-Bidang Tanah Yang Terletak Di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Selain itu, warga juga mengaku tidak pernah mengajukan data-data kepada Kepala Desa Kronjo, baik secara lisan maupun tertulis, baik berupa nama, alamat, No kavling, Girik C, luas Girik dan luas peta.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads