Menteri ATR-BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di Oku Timur

Menteri ATR-BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di Oku Timur-Istimewa-
OKU TIMUR, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 42 sertifikat untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Rabu, 12 Maret 2025.
Total luas Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan ini, mencapai 32.782,5 hektare yang artinya Puslatpur ini menjadi yang terluas di Asia.
"Sertifikat yang ada di sini baru awal. Begitu kami jadi Menteri ATR/Kepala BPN, kami berkoordinasi dengan Pak Menhan, Panglima TNI, Kasad, Kasal, dan Kasau, kami mendapat setumpuk dokumen persoalan aset TNI yang secara keseluruhan totalnya itu mencapai 649 titik yang harus kami selesaikan. Banyak sekali. Karena itu, pelan-pelan satu per satu kita selesaikan," ungkap Menteri Nusron dalam sambutannya.
BACA JUGA:DPR Akan Tindak Tegas Produsen dan Distributor Minyakita yang Nakal
BACA JUGA:Alasan Kejagung Panggil Ahok Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Dalam kurun waktu tiga bulan, tim dari Kementerian ATR/BPN bersama Kemhan dan TNI telah berhasil menyelesaikan 92 kasus.
Dari total 649 titik, 126 di antaranya berkaitan dengan TNI AD, sementara sebagian besar berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Untuk menjaga aset negara tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) bagi seluruh aset tanah TNI.
"HPL ini adalah hak tertinggi dalam sertifikat tanah di Indonesia. Selama Indonesia masih ada, status HPL tetap melekat pada tanah tersebut," tegasnya.
Menurutnya, HPL akan memberikan kepastian hukum bagi TNI sekaligus membuka peluang bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Marah karena Isi Minyakita Dikurangi!
BACA JUGA:Kejagung Dalami Grup WA 'Orang-orang Senang' dalam Kasus Korupsi Pertamina
Sebagai solusi, di atas tanah HPL, masyarakat dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai, dengan persetujuan dari pemegang HPL, yaitu TNI.
"Semangatnya adalah aset negara tidak boleh hilang, tetapi negara juga tidak boleh bermusuhan dengan rakyatnya. TNI harus merangkul dan melindungi rakyat karena TNI lahir dari rakyat," kata Menteri Nusron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: