Setahun Pimpin ATR/BPN, Nusron Wahid Catat Nilai Ekonomi Tanah Capai Rp1.022 Triliun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan capaian penting di sektor pertanahan selama satu tahun kepemimpinannya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti pencapaian penting di sektor pertanahan selama setahun kepemimpinannya, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Pendaftaran program tanah terus menunjukkan kemajuan signifikan dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi, baik bagi masyarakat maupun negara.
“Pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, tapi fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang didaftarkan berarti kepastian hukum sekaligus membuka potensi ekonomi besar,” ujar Nusron, Kamis 23 Oktober 2025.
BACA JUGA: Prabowo Akui Tiru Kebijakan Presiden Brasil Lula Demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Dalam kurun waktu setahun, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan.
Dari jumlah tersebut, 2.687.686 bidang telah memiliki sertipikat resmi.
Capaian itu menghasilkan tambahan nilai ekonomi hingga Rp1.021,95 triliun.
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron memperkirakan, kontribusi ekonomi tersebut berasal dari Hak Tanggungan Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun.
BACA JUGA: Skandal Jet Pribadi KPU RI: DPR Mengungkap Tahu Baru Setelah Kasus Meledak
BACA JUGA: Sosok Anggit di Mata AHY, Pejuang yang Jadi Inspirasi Bagi Pemuda Bangsa
“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” kata Menteri Nusron.
Selain percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektar di luar kawasan yang memiliki batasan tertentu, seperti garis pantai, sepadan sungai, dan kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: