Sisa kuota tersebut lantas dialihkan ke jalur afirmasi dan jalur prestasi.
Sehingga, jalur afirmasi yang sebelumnya menerima minimal 15 persen daya tampung, kini menjadi minimal 20 persen.
Begitu pula dengan jalur prestasi yang dulunya hanya menjadi pengisi dari sisa daya tampung, kini mendapatkan porsi sebesar minimal 25 persen dari total pagu.
Sehingga, jalur terakhir, yakni jalur mutasi tetap mengisi maksimal 5 persen dari total daya tampung.
BACA JUGA:Komisi X DPR Sebut Rakyat Bakal Puas soal Kebijakan Baru PPDB Zonasi
3. Skema SPMB Domisili Jenjang SMA
Terakhir untuk jenjang SMA, pihaknya akan mengadopsi skema rayonisasi yang telah diterapkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Untuk SMA, kita pakai rayon yang itu lebih luas. Tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," tambah Mu'ti.
Sehingga, lanjutnya, "Mereka yang mengambil studi atau belajar jenjang SMA itu bisa mengambil di luar kabupatennya, tapi kita upayakan tetap dalam provinsinya."
Kondisi ini bisa diterapkan apabila calon siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain, yang secara domisili, lebih dekat dari sekolah lain yang ada di dalam kotanya.