BACA JUGA:Pemotor di Ancol Dibegal, Modusnya Pura-pura Mogok di Jalan!
Fuady menuturkan, selain 3 begal, pihaknya juga turut mengamankan 2 orang penadah masing-masing berinsial P (34) dan BS (34).
"Hasil rangkaian penyelidikan ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku yang langsung di lokasi tersebut. Di mana pelaku yang berhasil diamankan seluruhnya lima orang," ucap Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 31 Januari 2025.
Fuady menambahkan, 3 pelaku pembegalan lainnya saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tiga pelaku yang masih DPO masing-masing berinisial P (19), A (19), dan S (19).
Saat beraksi, kata Fuady, tersangka P dan A memukul kepala korban. Sedangkan S mendorong korban hingga terjatuh saat melakukan perlawanan.
Saat ini, kelima tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelaku ini kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP atau 480 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.