BACA JUGA:Ketersediaan Gas 3 Kg Terbatas, Pengecer Bingung Cari Solusi
Dengan kata lain, penjualan gas LPG 3kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.
"Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.