Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg, PDIP Minta Pemerintah Berempati Pada Rakyat Kecil

Selasa 04-02-2025,10:34 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Peran pemerintah daerah juga harus dioptimalkan untuk pengawasan harga jual dan subsidi tepat sasaran.

“Berempatilah kepada rakyat kecil, dekatkan kehadiran negara pada masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang prematur,” ungkap Bane.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Hari Ini, Kades Kohod Bakal Diperiksa?

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Tidak Masuk Radar Pemeriksaan Ombudsman: Itu Ranahnya Pidana

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan elpiji subsidi gas LPG 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer.

Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Alasan pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kilogram bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat, dan untuk menjaga harga jual sesuai aturan.

 

Kategori :