Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima

Selasa 04-02-2025,11:34 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sebagai informasi, pendaftaran kartu prakerja gelombang 71 dibuka 2 Agustus hingga 5 Agustus 24 lalu.

BACA JUGA:Daftar Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 72, Ini Insentif yang Bakal Diterima

Batasan Usia Penerima Program Prakerja

Tentu ada. 

Hanya warga negara Indonesia yang berumur minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 64 (enam puluh empat) tahun yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Daftar Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 72, Ini Insentif yang Bakal Diterima

Siapa Saja Penerima Prakerja?

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aparatur Sipil Negara

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat desa

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kategori :