Cara Daftar DTKS
1. Daftar DTKS secara offline
Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.
Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.