Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus dan KJMU 2025 Batal Dilakukan Januari-Februari, Jadi Kapan Cair?

Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus dan KJMU 2025 Batal Dilakukan Januari-Februari, Jadi Kapan Cair?

Penyaluran saldo dana bansos KJP Plus 2025--Pemprov DKI

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyaluran kartu saldo dana bansos KJP Plus dan KJMU 2025 batal dilakukan di bulan Januari. 

Lantas, kapan KJP Plus dan KJMU 2025 cair?

Dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja terkait evaluasi Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 3 Januari 2025. 

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin didampingi Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian.

Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari beserta jajaran. 

Pembahasan evaluasi program KJP Plus dan KJMU ini dilakukan lantaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang semula dijadwalkan cair pada Januari 2025 batal dilakukan. 

Dengan demikian, Komisi E dan eksekutif sepakat akan mengkaji ulang mekanisme penyaluran KJP Plus dan KJMU agar tepat sasaran dengan optimal.

BACA JUGA:Rata-Rata Nilai Rapor 70 Jadi Syarat KJP Plus Tuai Polemik, Ini Kata Pramono

Kapan KJP Plus dan KJMU 2025 cair?

Perubahan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.

Semula dijadwalkan cair pada Januari 2025, bantuan ini kini akan disalurkan pada Maret 2025. 

BACA JUGA:KJP Plus Penerima Baru Belum Dicairkan, Disdik: Proses Administrasi

Mengenal KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan     

 sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah

 Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads