Jual Miras ke Pelajar, 2 Toko Dekat Masjid dan Gereja Disegel Satpol PP

Rabu 05-02-2025,12:20 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

“Statusnya bermohon karena persyaratan belum lengkap sehingga surat ijin SKP-B dan SKP-C tidak dikeluarkan oleh PTSP. Selain itu surat persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha nomor 29082210213171038 tanggal 29 agutus 2022 titik kordinat yang tertera itu bukan toko tampomas melainkan di jalan mangga dua dalam artian salah koordinat,” pungkasnya.

Kategori :