Jual Miras ke Pelajar, 2 Toko Dekat Masjid dan Gereja Disegel Satpol PP

Rabu 05-02-2025,12:20 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dua toko di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat disegel Satpol PP karena kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Rabu, 5 Februari 2025.

Parahnya, dua toko yang berlokasi di Jalan Rasamulya tersebut, kerap menjual miras ke pelajar.

Selain itu, dua toko yang masing-masing bernama Tampomas dan Anker Beer tersebut berdekatan dengan Masjid dan Gereja.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Detik-detik Kecelakaan Truk Maut Tol Ciawi, 8 Meninggal Dunia

BACA JUGA:Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini 5 Februari 2025, Biaya, Jam Layanan, Syarat dan Lokasi

Hal ini menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan pemuka agama. 

“Banyak keluhan dari warga, bahkan ada juga laporan para pelajar yang beli miras di toko tersebut,” ungkap Lurah Bungur Lingga Pratama saat penyegelan.

Menindaklanjuti keluahan warga, Satpol PP Jakarta Pusat pun mengerahkan personelnya untuk melakukan penyegelan.

“Hari ini kami segel dua toko miras yang nama tokonya Tampomas dan Anker Beer,” ucap Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Tumbur mengungkapkan, dari dua toko yang disegel hanya satu yang tidak memiliki izin Online Single Submision (OSS).

BACA JUGA:Menko PMK Upayakan Makan Bergizi Gratis Sebagai Pencegahan Kanker

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta 5 Februari 2025, Waspada Hujan Petir!

“Hanya toko Tampomas yang memiliki izin Online Single Submision. Sedangkan perizinan lainnya tidak ada makanya tetap kami segel,” ungkapnya.

Tumbur mengatakan berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) toko Tampomas tidak memilki surat izin keterangan penjual langsung.

Kemudian pada surat Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) keterangan pengecer minuman beralkohol golongan B dan C masih dalam status bermohon.

Kategori :