Kepala sekolah mengungkap oknum tersebut memalak dana BOS dengan jumlah bervariasi hingga Rp2 juta.
BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji Cabuli 20 Remaja, Sempat Nikah Tapi Cerai karena Hal Ini..
Oknum Pemerasan Paksa Jual Barang
Lebih lanjut, pihak sekolah bongkar jika oknum tersebut memalak hingga jutaan rupiah dan memaksa menjual barang.
Barang yang dimaksud merupakan figuran foto Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang wajib ada di setiap ruang belajar dan ruang guru.
Mereka diminta untuk membeli foto tersebut dengan kisaran harga Rp300 ribuan satu paketnya dengan minimal lima paket.
"Tapi kalau yang Rp2 juta gitu mah pak suka maksa barang" jelasnya.
"Foto Prabowo sama wakil presiden, itu harganya Rp300 ribu satu stel. Belinya harus lima paket minimal".
BACA JUGA:Nusron Wahid Akui Terbitnya SHM Pagar Laut di Bekasi Ulah Oknum Pegawai ATR-BPN
Dedi Mulyadi Tindak Tegas Oknum Pemerasan
Mengetahui adanya aksi pemerasan ini, Dedi Mulyadi berjanji akan segera membenahi masalah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Nanti kita bikin MoU dengan seluruh aparatur negara. Kejaksaan, kepolisian, nanti saya kasih nomor pengaduan,” ujarnya.
Dedi Mulyadi juga meminta jika kepala sekolah kembali diperas oleh oknum berkedok LSM mereka segera melaporkan untuk ditindak lanjuti.
"Kalau bapak nanti didatangi orang ngaku wartawan, ngaku LSM tujuannya minta duit, lapor akan saya tindak lanjuti pemerasan,” tegasnya.
Apa Itu Dana BOS?
Melansir dari Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP.
Dana ini disalurkan pemerintah untuk membantu operasional satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar hingga menengah.
BOS sendiri dialokasikan untuk membiayai pengeluaran non personalia di satuan pendidikan dasar dan menengah.