Anggota DPR Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Tewasnya Anak di Jakarta: Jangan Ada Permainan!
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini diamankan di Propam Polda Metro Jaya.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam kasus tewasnya anak di bawah umur usai dicekokin, yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Dua tersangka pembunuhan anak dibawah umur berinisial FA (16) diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
BACA JUGA:Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Bintoro Diamankan di Paminal PMJ
BACA JUGA:Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Klarifikasi Bintoro!
Dimana, Bintoro diduga meminta sejumlah uang dari keluarga dua tersangka, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari pemilik jaringan klinik kesehatan terkenal, Prodia.
Uang tersebut, diduga diminta dengan dalih untuk menghentikan penyidikan kasus ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan pemerasan tersebut.
Ia meminta kepada petinggi Polri, khususnya Propam, untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan tercela yang dapat merusak citra institusi kepolisian.
"Ini seringkali kita mendengar jadi perilaku-perilaku dalam proses penyelidikan maupun naik ke penyelidikan ada permainan-permainan ya kan, mempermainkan pasal-pasal sangkaan ya," katanya saat dikonfirmasi, Senin 27 Januari 2025.
Menurut Rudianto, dugaan tindakan seperti ini bukan hanya mencederai citra Polri, tetapi juga melanggar peraturan dan dapat dipidanakan karena melibatkan unsur pemerasan dan gratifikasi.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus agar kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga.
"Nah, ini oknum-oknum seperti inilah yang menurut saya harus diberi saksi tegas dan keras ya karena berlaku tersebut tidak sesuai dengan peraturan kapolri pasti dan melanggar, bahkan melakukan perbuatan pidana karena di dalamnya ada pemerasan, bahkan gratifikasi kalau boleh disebut atau suap," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: