Anggota DPR Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Tewasnya Anak di Jakarta: Jangan Ada Permainan!

Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini diamankan di Propam Polda Metro Jaya.-dok disway-
Meski demikian, ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.
Rudianto menyatakan, pihaknya akan menunggu langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polri dalam menindaklanjuti kasus pemerasan ini.
Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, Komisi III DPR siap memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
"Ini kan baru kita baru mendengar kasus ini kita lihat dinamikannya dulu, sejauh mana langkah-langkah polri, pimpinan polri menyikapi kasus tersebut ya. Kalau memang penting untuk diklarifikasi nanti di komisi tiga mengapa tidak. nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sedang menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan bos besar Prodia.
Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.
“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi.
Dalam penjelasannya, Bintoro juga mengungkapkan bahwa kasus yang ia tangani saat itu masih berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada penghentian dalam penyidikan.
"Saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi
Hingga saat ini, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum dengan dua tersangka, yaitu saudara AN dan saudara B," jelasnya.
Bintoro juga mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa selama 8 jam oleh Propam Polda Metro Jaya dan handphone pribadinya disita untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: