JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Deolipa Yumara, meminta pemulihan nama baik kliennya pasca putusan pengadilan terhadapnya yakni bebas murni.
Kuasa Hukum Sanjay, Deolipa Yumara mengatakan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Sanjay tidak terbukti secara hukum.
BACA JUGA:Bos MeMiles Duga Elza Syarief Gelapkan Dana Rp55 M Milik UMKM: Saya Lihat Rinciannya Cuma Rp16 M
BACA JUGA:Adik Elza Syarief Ungkap Bos MeMiles Utang Rp2 Miliar, Bantah Gelapkan Dana UMKM Rp55 Miliar
Diungkapkannya, kasus itu berawal saat Sanjay menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan.
Kemudian Sanjay dilaporkan dan ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal.
Penahanan ini kemudian dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.
"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni," katanya kepada awak media, Rabu 5 Februari 2025.
Dijelaskannya, lalu proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kemudian Sanjay divonis bebas berdasarkan nomor putusan 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung.
"Jadi Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum," ujarnya.
"Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan," lanjutnya.