Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Sudah Cair atau Belum, Segini Besarannya
Pencairan Saldo Dana PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan dana PIP SD 2025 dibagi menjadi 3 termin, sebagai berikut:
* Termin 1: Februari - April
Dana PIP di termin 1 ini dikhususkan untuk siswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
* Termin 2: Mei - September
Dana PIP di termin 2 diperuntukkan bagi siswa yang disarankan oleh Dinas Pendidikan. Siswa yang mendapatkan dana PIP ini merupakan siswa yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Nominasi.
* Termin 3: Oktober - Desember
Dana PIP di termin 3 diberikan kepada siswa yang termasuk pada kategori termin 1 dan termin 2.
Jumlah Dana PIP SD 2025
Untuk jumlah dana PIP SD 2025 yang akan diterima belum diinfokan berapa rincian nominalnya. Namun, jika mengacu pada dana PIP SD tahun sebelumnya, berikut rinciannya per semester:
- Semester Ganjil
* Siswa Kelas 1: Rp 225.000 per tahun.
* Siswa Kelas 2 sampai 6: Rp 450.000 per tahun.
- Semester Genap
* Siswa Kelas 1 sampai 5: Rp 450.000 per tahun.
* Siswa Kelas 6: Rp 225.000 per tahun.