"Kami meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga, kami minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan," tuturnya.
Sementara dua tersangka dalam kasus ini, RH alias R dan RE alias E, pun ternyata sudah beristri juga. Sementara tersangka BP alias D belum.
"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga," paparnya.
Puluhan pria diringkus karena diduga terlibat pesta seks sesama jenis di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 56 pria Dibekuk.
BACA JUGA:Polres Jaksel Periksa Ayah FA untuk Melengkapi Berkas Kasus Pembunuhan
Tiga orang diantaranya saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Selasa 4 Februari 2025.
Diungkapkannya, ketiganya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai orang yang membiayai penyewaan hotel dan perekrut kegiatan itu.
Mereka berinisial RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel.
Sementara, BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya.
Awalnya, tersangka D merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks.
Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," paparnya.
Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.