Cerita Agustiani Tio Fridelina di Sidang Praperadilan Hasto, Ngaku Diiming-imingi Rp 2 Miliar dari Seseorang

Jumat 07-02-2025,14:31 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Dia tidak menyebutkan dari instansi atau dari mana," pungkasnya.

Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan. Sidang gugatan praperadilan itu diagendakan pemeriksaan tiga saksi kunci.

Mereka adalah Advokat Donny Tri Istiqomah, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf pribadi Hasto, Kusnadi.

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Kereta Lebaran 2025, Tiket Dibuka H-10 Sebelum Keberangkatan

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Etik AKBP Bintoro CS Digelar, Ini Kata Kompolnas

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Kategori :