Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

Jumat 07-02-2025,11:04 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

“Ini benar-benar tidak masuk akal! Bagaimana mungkin saksi yang tidak memahami isi perjanjian bisa dijadikan dasar dalam perkara ini? Ini seperti mencoba menggiring opini tanpa bukti kuat,” ungkap Harno.

Situasi ini memicu spekulasi bahwa ada kepentingan lain yang bermain di balik gugatan ini.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak. Yang lebih mencengangkan, kontraktor yang kini menggugat Tedy CV Hasta Karya Nusapala ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Bukan sekadar proyek gagal, kini tanah milik Tedy yang bernilai Rp 48 miliar malah terancam disita, sementara dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.

BACA JUGA:Patah Tulang Sungguh Menyiksa! Kenali Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya

BACA JUGA:Prabowo: Sektor Pertahanan Vital Bagi Bangsa Indonesia

“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.

Farlin menerangkan, dirinya tidak tahu alasan penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang hari ini.

"Enggak ada kejelasan kenapa tidak hadir, apakah sakit atau apa enggak ada omongan," jelasnya.

Sidang ditunda pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk hadirkan saksi.

Ia tidak mengetahui siapa saksi fakta dan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan sesuai janjinya.

"Saksi fakta yang mengetahui kasus ini, itu menurut dia. Kita lihat saja benar atau enggak," terangnya.

Sebagai informasi, Titin bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Patah Tulang Sungguh Menyiksa! Kenali Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya

BACA JUGA:Prabowo: Sektor Pertahanan Vital Bagi Bangsa Indonesia

Kategori :