Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

Jumat 07-02-2025,11:04 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Ratna Blok J2, RT11/RW20, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, kata Farlin, Titin berjanji ketika selesai pembangunan rumah tersebut akan dijual dan melunasi hutang serta memberikan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.

"Sepengetahuan pak Tedy itu, rumahnya atas nama Titin. Kasusnya itu 2018 ya kalau enggak salah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2025.

Kategori :