Sementara itu menurut surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dirilis pada 24 Januari lalu,
Disebutkan juga bahwa proses penundaan pemindahan ASN tersebut disebabkan karena sejumlah hal terkait seperti tata kerja Kementerian/Lembaga masih berada dalam proses konsolidasi internal.
"Kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan," tulis surat tersebut.