Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.
BACA JUGA:Hari Ini, AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Gugatan Anak Bos Prodia di PN Jaksel
"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.
Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.
"Oh iya semuanya banding," ucapnya.