Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa kelima bangunan yang dihancurkan itu tidak termasuk dalam peta yang disengketakan.
"Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan," ucapnya.
Yusron menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang terkait eksekusi tersebut. Selain itu, BPN akan memfasilitasi mediasi antara penggugat dengan warga yang rumahnya dirusak.
"Pertama, (untuk) mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau (warga) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau nggak pernah terlibat di situ semua (sengketa)," terang dia.
Diketahui, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 dan obyek pengosongannya berupa 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.