JAKARTA, DISWAY.ID – NIK KTP Orangtua penting dalam pencairan saldo dana bansos PIP 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Mengingat hal itu, Eko Kemendikdasmen menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa.
Karena Dapodik yang berkualitas, akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
Satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah diminta disiplin.
BACA JUGA:Kerugian Kebakaran Kapal di Dermaga Marina Ancol Tembus Miliaran Rupiah, Berikut Identitas Korban
Pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis adalah tanggal 10 Februari 2025;
Kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP;
Ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP. Data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi.
Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025.
Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP.
Pihak satuan pendidikan diminta terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.
Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-.
Dinas pendidikan diimbau untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.