"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," ujarnya.
"Karena memang fokusnya di Jakarta Selatan yang menangani 1179 dan 1181, memang enggak didalami (LP senpi). Tapi dalam struktur cerita yang utuh, dia diceritakan. Tetapi, LP itu memang ada dan kami yakin, karena itu sudah disebutkan di dalam proses ini, prosesnya akan jalan, dan kita akan tunggu," lanjutnya.
Pihaknya menilai ada beberapa faktor yang membuat kasus tersebut menjadi tiga LP.
"Bisa jadi karena memang yang mengadukan berbeda, sehingga LP berbeda. Bisa jadi karena pokok soalnya juga berbeda. Tapi, dalam 1 peristiwa, ada pokok soal pidana yang lain, sehingga memang LP nya berbeda. Atau memang enggak mau jadi satu dan dipecah saja jadi 3," paparnya.