Kripto DOGE Milik Elon Musk Diblokir Hakim Amerika

Minggu 09-02-2025,11:24 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kompolnas Soroti LP Senpi Anak Bos Prodia, Chairul Anam: Ada Soal Uang

BACA JUGA:Sambil Rebahan Bisa Dapat Rp250.000, Ini 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Wajib Dicoba!

Gugatan tersebut mengatakan Musk serta timnya dapat mengganggu pendanaan federal untuk klinik kesehatan, prasekolah, inisiatif iklim, dan program lainnya

Selian itu menurut Musk, Trump dapat menggunakan informasi tersebut untuk memajukan agenda politiknya.

Pihak Kejaksaan mengatakan jika akses DOGE ke sistem tersebut juga menimbulkan risiko keamanan siber yang sangat besar yang membahayakan sejumlah besar pendanaan untuk Negara Bagian dan penduduknya.

BACA JUGA:7 Event Jakarta Hari Ini 9 Februari 2025, Ada Spesial Konser SEVENTEEN

BACA JUGA:Bahlil Akan Tertibkan Penyaluran BBM Jenis Solar Setelah LPG 3 Kg: Pasti Ribut Lagi

Atas dasar itu mereka meminta perintah penahanan sementara yang memblokir akses DOGE.

"Hal itu terjadi karena risiko yang dihadirkan oleh kebijakan baru tersebut berupa pengungkapan informasi sensitif dan rahasia yang meningkatnya risiko lebih rentan terhadap peretasan daripada sebelumnya," tulis Engelmayer.

Jaksa Agung New York Letitia James, dari Demokrat menyambut baik putusan tersebut, dengan mengatakan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

BACA JUGA:Masukkan NIK KTP Orangtua Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025, Cair Hingga Rp 1,8 Juta

BACA JUGA:Wow! Kota Jakarta Utara Bakal Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia

James menyampaikan jika warga Amerika di seluruh negeri merasa ngeri dengan akses tak terbatas tim DOGE ke data mereka.

"Kami tahu pilihan pemerintahan Trump untuk memberikan akses ini kepada individu yang tidak berwenang adalah ilegal, dan pagi ini, pengadilan federal menyetujuinya," kata James.

Hakim juga memerintahkan agar siapa pun yang dilarang mengakses sistem tersebut berdasarkan perintahnya untuk segera menghancurkan apa pun yang disalin atau diunduh.

Kategori :