Akan tetapi warga tidak menerima uang Rp50.000 untuk setiap meternya, namun diduga terdapat pemotongan oleh Lurah dan Pengembang.
BACA JUGA:KAI Daop 1 Jakarta Apresiasi Peran Pers di Hari Pers Nasional 2025
“Lurah mendapatkan Rp2.000 dan pengembang mendapatkan Rp3.000,” terang Ghufroni.
Sedangkan harga tanah di wilayah tersebut menurut Gufroni tanah di Desa Kronjo tidak Rp50.000, namun Rp80.000.
Namun akhirnya disepakati jika harga tanah disemua area yang terkena PIK 2 harganya Rp50.000.
Sedangkan warga yang telah menyetujui untuk penjualan tanahnya, namun sebagian warga masih belum menerima pelunasan dan baru hanya menerima DP.
Ghufroni menjelaskan bahwa dalam melakukan pembayaran, Lurah diduga membuatkan rekening dan ATM atas nama warga yang menjual tanahnya.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran jadi Polemik, Ekonom: Perlu Evaluasi
“Meskipun membukakan rekening baru untuk pembayaran tanah, namun buku tabungan dan ATM ditahan oleh Lurah,” jelasnya.
“Saya curiga jika uang pembayaran tanah warga ini diputarkan dulu oleh Lurah tersebut,” papar Ghufroni.
Adapun dari proses pembayaran yang dilakukan, menurut Ghufroni di wilayah Dadap yang telah jadi perumahan elit hingga sekarang masih belum menerima ganti rugi dan uang penjualan tanahnya.
“Bahkan ada yang berurusan dengan hukum atau dikriminalisasi karena tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Agung Sedayu Group,” terangnya.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran jadi Polemik, Ekonom: Perlu Evaluasi
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Pastikan 44 Puskesmas di Jakarta Siap Layani Cek Kesehatan Gratis