JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemeliharaan jalan menjadi krusial menjelang musim hujan dan arus mudik Lebaran.
Namun, penghematan anggaran membuat banyak jalan rusak tak kunjung diperbaiki.
Padahal, kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak terus meningkat.
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos 2025 Mendadak Masuk Rekening Rp 600 Ribu, Cek Golongan KPM yang Terdaftar
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Harap Pemangkasan Anggaran Tidak Ganggu Persiapan Haji
Hal tersebut diungkap akademisi dan pengamat transportasi DJoko Setijowarno.
"Anggaran pemeliharaan jalan harus diadakan lagi. Namun, jika nanti setelah dianggarkan, jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan," ujar Djoko, Senin.
Dikatakan Djoko, berdasarkan data Korlantas Polri 2024 mencatat sepeda motor sebagai penyebab kecelakaan tertinggi (77 persen), disusul truk (10 persen), kendaraan umum (8 persen), dan mobil pribadi (3 persen).
Jika dibiarkan, jalan rusak akan memperburuk kondisi ini.
"UU No. 22 Tahun 2009 mengamanatkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak. Jika lalai, mereka dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta," terang Djoko.
BACA JUGA:Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!
BACA JUGA:Wapres Gibran: Tahun Ular Kayu Harus Menjadi Tahun Keberuntungan dan Kebahagiaan bagi Indonesia
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kata Djoko juga menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan jalan, termasuk road side hazard yang sering diabaikan.
Tiang rigid, drainase terbuka, dan desain jalan yang buruk terus memakan korban jiwa.
Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022, panjang jalan di Indonesia mencapai 529.132,19 km. Namun, tingkat kemantapan jalan masih rendah, terutama di tingkat provinsi (73,79 persen) dan kota/kabupaten (62 persen).