Segini Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Pelanggar Bisa Kena Rp750 Ribu!

Senin 10-02-2025,12:34 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

5. Kendaraan Tidak sesuai Spesifikasi Teknis Termasuk Knalpot Brong

  • Pengendara dapat dijerat Pasal 285 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

6. Berkendara Tak Pakai Sabuk Keselamatan 

  • Pengendara dapat dijerat Pasal 389 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

BACA JUGA:Warga NIK KTP Non-DKI Boleh Cek Kesehatan Gratis 2025 di Jakarta, Ini Syaratnya

7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

  • Pengendara dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp500.000

8. Bekendara di Bawah Umur

  • Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000

BACA JUGA:Glenn Alinskie Jalani Operasi Hipertrofi Turbinat, Sakit Apa?

9. Pengguna Rotator Tidak sesuai dengan Peruntukannya

  • Pengendara dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

10. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

  • Pengendara yang menggunakan pelat khusus atau rahasia palsu akan dikenakan Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, jucto Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar akan dijerat hukuman 6 tahun penjara atau denda kategori berat dengan nilai maksimal Rp2 miliar.

 

Kategori :