Dimana, dalam sidang etik itu terdapat tiga orang yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria.
BACA JUGA:KPK Serahkan 153 Bukti di Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Hasto Tersangka
BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan
Sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.