bannerdiswayaward

KPK Serahkan 153 Bukti di Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Hasto Tersangka

KPK Serahkan 153 Bukti di Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Hasto Tersangka

KPK serahkan 153 bukti dalam sidang praperadilan terkait penetapan Hasto Kritiyanto sebagai tersangka. -Dok.Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sebanyak 153 bukti dokumen diserahkan oleh KPK, yang meliputi surat-surat administratif dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, memeriksa bukti dokumen yang diberikan oleh KPK.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta

BACA JUGA:Pantau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Priuk Tangerang, Menteri Wihaji: Minimal Mengetahui Rekam Medisnya

Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk kopian dokumen dan print-out dari berbagai proses hukum yang telah dilakukan.

"Jumlahnya ada 153 bukti dokumen, namun 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik. Sidang hari ini berfokus pada bukti tertulis, sementara untuk barang bukti elektronik, pengadilan memutuskan untuk menunda penyerahannya hingga sidang besok pagi," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Febuari 2025.

Pada sidang kali ini, KPK hanya menyampaikan bukti tertulis yang mencakup surat administrasi terkait penindakan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Dokumen tersebut juga termasuk berita acara pemeriksaan yang dilakukan selama proses hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, terdapat bukti dokumen yang mengonfirmasi keputusan Dewas terkait pengeledahan yang dilakukan terhadap asisten Sekjen PDIP, Kusnadi.

BACA JUGA:Sidang Etik Banding Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ini Kata Kompolnas

BACA JUGA:Segini Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Pelanggar Bisa Kena Rp750 Ribu!

Kusnadi sebelumnya mengajukan permohonan ke Dewas terkait prosedur pengeledahan yang dilakukan.

Dewas kemudian melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads