BACA JUGA:Ini Harga LPG 3 Kg Terbaru di Warung, Pangkalan Batasi Pembelian
Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT atau kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan.
Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg.
Di tempat yang sama, Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendorong Pemprov DKI Jakarta segera merevisi Pergub tersebut.
Basri Baco mengatakan, revisi Pergub tersebut sebagai langkah preventif mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg.
Revisi Pergub ini meliputi klasifikasi pengguna atau penerima, pengawasan, pendistribusian LPG 3 Kg oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman, Teguh Setyabudi Sidak ke Jakarta Timur
“Pergubnya benahin. Ayuk, kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain,” ujar dia.
Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota LPG 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
“Karena salah satu fungsi pengawasan disitu, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” kata Nova.