Anak Korban Perceraian Rentan Alami Parental Abduction, Berikut Cerita Para Ibu yang Terpisah dari Buah Hati

Selasa 11-02-2025,20:12 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Anak umumnya menjadi korban dari perceraian orangtua dan rentan mengalami Parental Abduction.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sejak tahun 2011-2017 terdapat 476 anak menjadi korban penculikan oleh orang tua (parental abduction) di Indonesia.

BACA JUGA:Justin Bieber Kurus Banget, Stres Hadapi Isu Perceraian dengan Hailey Bieber

Apa Itu Parental Abduction?

Parental Abduction adalah tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung, biasanya ini terjadi ketika kedua orang tua sedang dalam hubungan yang tidak baik atau dalam proses perpisahan.

Parental abduction masih kerap terjadi di Indonesia, bahkan walaupun pihak korban adalah pemegang hak asuh.

Sayangnya, hingga saat ini lembaga terkait sepertinya belum memiliki tindakan nyata hukum untuk menyelidiki, menindak, menangkap, dan menghukum pelaku dan orang-orang yang terlibat, terutama orangtua kandung.

Dilakukan secara sepihak oleh salah satu orangtua, dampak dari Parental Abduction tentunya sangat berbahaya bagi anak karena bisa memberikan dampak psikologis, gangguan emosional, dan masalah sosial serta bagi perkembangan anak yang diculik.

BACA JUGA:Soal Dugaan Panas Sengketa Lahan di Muba, Haris Azhar: Tahan, Jangan Ada Pertikaian!

Seto Mulyadi (Kak Seto) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (LPAI) memaparkan bahayanya dampak Parental Abduction pada anak.

“Jika kita telaah lagi, saat kedua orang tua memiliki hubungan yang tidak baik dan ini disadari oleh anaknya, tentu akan ada pertanyaan dalam diri anaknya, apa lagi ketika ia melihat bahwa ada bentuk usaha dari salah satu orang tua yang “menculiknya” dan menyembunyikannya dari orang tua lainnya. Biasanya, dalam usaha menjauhkan anak dari orang tuanya juga ditandai dengan usaha untuk menjelek-jelekkan orang tua yang lain, sehingga ini akan menjadi luka dan trauma bagi anak itu sendiri. Trauma ini akan berkembang lebih jauh yang dapat menghambat kemampuan anak bersosialisasi hingga berkomunikasi,” ungkapnya.

Apalagi dalam salah satu kasus dimana anak diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bagaimana tekanan emocional si anak terpisah dari Ibu kandungnya dan dipaksa hidup dalam lingkungan yang sama sekali asing.

“Bayangkan trauma bagi si anak”, papar Seto.

Putusan MK tentang pasal 330 jelas menyatakan Parental Abduction adalah sebagai pidana penculikan, namun sampai sekarang belum ada solusi tepat dan cepat bagi para korban.

BACA JUGA: 30 Daftar Lagu Sherina dari Era Penyanyi Cilik, Rumah Tangga dengan Baskara Mahendra di Ujung Perceraian

 Ahmad Sofian – Ahli Hukum pidana Anak dan Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara menjelaskan putusan MK yang dituangkan dalam pasal 330 telah jelas, bahwa ayah atau ibu yang melakukan perampasan hak pengasuhan anak yang telah ditetapkan pengadilan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Kategori :