Soal Dugaan Panas Sengketa Lahan di Muba, Haris Azhar: Tahan, Jangan Ada Pertikaian!
Haris Azhar-Refly Harun-Youtube
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketegangan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait sengketa lahan di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali meningkat.
Situasi memanas setelah dugaan pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan PT SKB oleh sejumlah orang mencuat ke permukaan.
Menanggapi insiden tersebut, kuasa hukum karyawan PT SKB sekaligus kuasa hukum pemilik PT SKB, Halim Ali, yakni Haris Azhar, mengimbau kedua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentu kita berharap jangan ada pertikaian. Proses sengketa lahan sudah dalam jalur hukum, jadi biarkan hukum yang bekerja. Jangan sampai ada korban," kata Haris kepada awak media pada Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Diduga Rugi Belasan Miliar, Haris Azhar Laporkan Perusahaan Tambang Batu Bara di Sumsel
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan itu dilaporkan oleh koordinator keamanan PT SKB, Jumadi. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa petugas keamanan bernama Juki mengalami luka di bagian bibir akibat penganiayaan tersebut.
"Izin menyampaikan laporan dari koordinator keamanan PT SKB atas nama Jumadi. Bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan pengrusakan (1 unit HP) terhadap petugas keamanan PT SKB, saudara Juki," tulisnya dalam laporan resmi.
Peristiwa itu bermula ketika Juki berupaya secara persuasif mencegah pemasangan papan nama PT GPU di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB. Insiden ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebagai bukti, pihak keamanan PT SKB juga menyertakan dokumentasi berupa video dan foto dari kejadian tersebut.
BACA JUGA:Penegakan Hukum di Indonesia Tumpang Tindih Antar Aparat, Haris Azhar: Tidak Ada Konsep Kuat!
Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU di Desa Sako Suban bukanlah permasalahan baru.
Konflik ini berakar pada ketidaksesuaian batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara) yang dipicu oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengalihkan sekitar 12 ribu hektare lahan dari Muba ke Muratara, termasuk 1.750 hektare lahan SHGU milik PT SKB yang telah ditanami kelapa sawit.
Haris Azhar menegaskan bahwa kliennya memiliki hak sah atas lahan seluas 3.859,7 hektare, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA yang diterbitkan pada 23 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: