Soal Dugaan Panas Sengketa Lahan di Muba, Haris Azhar: Tahan, Jangan Ada Pertikaian!
Haris Azhar-Refly Harun-Youtube
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GPU tidak memiliki hak atas lahan yang menjadi lokasi pertambangan tersebut.
Ia merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024, di mana SHGU milik PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: