Benarkah PT GPU di Sumsel Tak Patuhi Hukum? Begini Kata Haris Azhar
![Benarkah PT GPU di Sumsel Tak Patuhi Hukum? Begini Kata Haris Azhar](https://cms.disway.id/uploads/e5c2927dbd07390d3778ff07be4f1125.png)
Benarkah PT GPU di Sumsel Tak Patuhi Hukum? Begini Kata Haris Azhar--Instagram/@azharharis
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum serikat pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Haris Azhar menyayangkan sikap PT Gorby Putra Utama (GPU) yang belum mau menghentikan aktivitas pertambangan batu bara di Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Padahal, kata Haris, PT GPU tidak punya hak atas tanah yang ditambang tersebut.
Klaim Haris itu dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024 lalu.
Di mana, MA menganulir keputusan pembatalan SHGU PT SKB sehingga alas hak atas tanah PT SKB tetap sah dan berlaku.
"PT GPU mengklaim kegiatannya didasari IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi tidak punya SHGU (Hak Guna Usaha, Red)," kata Haris kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.
Haris menegaskan, IUP yang dimiliki PT GPU tidak serta merta bisa menggugurkan SHGU.
"Mereka (PT GPU) gagal memahami konteks," jelasnya.
Haris menjelaskan, mengacu putusan kasasi MA Nomor 554 K/TUN/2024, polemik sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU di Desa Sako Suban, Muba, Sumsel sejatinya bisa dimaknai dengan sederhana.
Terutama soal persinggungan batas wilayah Muba dan Muratara yang menjadi objek sengketa tumpang tindih lahan.
MA menekankan PT GPU harus membuat kesepakatan dengan PT SKB selaku pemegang SHGU. Sebab, PT GPU hanya berkepentingan terhadap pengambilan hasil tambang, bukan pemilik SHGU.
Putusan MA itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan. Di mana proses penyiapan wilayah pertambangan harus diberitahukan kepada pemegang hak atas tanah.
"Dan sekali lagi, IUP PT GPU itu bukan hak atas tanah. Itu hanya izin tambang," ungkap Haris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: