Diduga Melanggar HAM dan Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin Minta Dihentikan

Diduga Melanggar HAM dan Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin Minta Dihentikan

Kuasa hukum karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Haris Azhar meminta penyetopan aktivitas tambang batu bara PT Gorby Putra Utama di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan-Disway.id/Ay-

JAKARTA, DISWAY.ID – PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diminta untuk menghentikan aktivitas pertambagan batu bara, lantaran diduga melanggar hak asasi manusia dan juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Haris Azhar dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 7 Desember 2024.

BACA JUGA:KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara Kukar

BACA JUGA:Bukit Asam Gandeng KAI Tingkatkan Kapasitas Bongkar Batu Bara

Haris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan direktur utama (dirut) PT SKB H. Halim Ali.

Untuk kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, kata Haris, hal tersebut menimbulkan pencemaran sungai dan udara yang berasal dari mobilitas truk pembawa hasil tambang.

”Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan,” kata Haris.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sudah berlangsung sejak tahun 2012.

BACA JUGA:Dukung Logistik Distribusi Batu Bara, KAI Genjot Investasi di Sumbangsel

Adapun, konflik ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT GPU dan PT SKB. 

Dari hasil penelusuran lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batu bara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin. 

Haris menjelaskan bahwa operasi tersebut bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. 

Sementara, Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas. 

BACA JUGA:KAI Logistik Kelola 12 Juta Ton Barang Semester I 2024, Angkutan Batu Bara Mendominasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads