Diduga Melanggar HAM dan Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin Minta Dihentikan

Diduga Melanggar HAM dan Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Batu Bara di Musi Banyuasin Minta Dihentikan

Kuasa hukum karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Haris Azhar meminta penyetopan aktivitas tambang batu bara PT Gorby Putra Utama di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan-Disway.id/Ay-

Konflik lahan pertambangan itu kian rumit lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara. 

Permendagri itu merupakan turunan UU No. 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumsel.

"Jadi PT GPU memanfaatkan peraturan itu untuk menduduki beberapa bagian wilayah di Banyuasin," ujar Haris. 

Haris menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan yang terus dilakukan PT GPU kendati HGU milik PT SKB dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024. 

BACA JUGA:Mengenal Sosok Gudfan Arif, Calon Bos Tambang PBNU yang Juga Pengusaha Batu Bara

”Jadi ada praktik (pertambangan) yang sangat ceroboh, karena (PT GPU) tidak memperdulikan esensi praktik eknomi dan sosial di wilayah baru tersebut,” terangnya. 

Haris pun minta kepada Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB. 

”Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads