Lebih lanjut, Akbar mengkhawatirkan rencana kebijakan ini menjadi alat legitimasi moral dan intelektual bagi industri tambang dengan menggunakan akademisi di lingkungan kampus.
Sedangkan dalam kenyataannya, pengelolaan tambang bukan sekadar modal kapital, melainkan juga sejumlah kompetensi teknis yang tidak dimiliki oleh seluruh akademisi.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI m RUU Minerba akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.
Sehingga diharapkan RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025, setelah daftar inventarisasi masalah (DIM) diserahkan oleh pemerintah.