Aduh! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Gaji Pegawainya hingga Mei 2025

Rabu 12-02-2025,18:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-

2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-

3. Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-

4. Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-

5. Honararium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-

Kategori :