"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara," katanya.
Untuk diketahui, kasus yang menewaskan FA (16) terjadi pada 22 April 2024 silam. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, dalam kasus pencekokan narkoba berdalih 'Open BO', di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.
Kasus ini dulu ditangani oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Namun, Bintoro kini dipecat lantaran upaya menghentikan kasus ini dan terindikasi menerima suap.