
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri, turut diselidiki Kortas Polri.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ikut turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SHGB pagar laut Tangerang.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah mendalami soal dugaan korupsi dalam kasus itu yang menyeret Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Cahyono mengaku jika pihaknya turut diundang Dittipidum Bareskrim Polri untuk mendalami kasus pagar laut 30 Km yang membentang di pesisir utara Tangerang.
"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," katanya.
Cahyono menambahkan, apabila dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi, Kortas Tipidkor akan meningkatkan status kasusnya ke tahap penyelidikan untuk menemukan unsur pidana.
Menurutnya, penyidik tak menutup kemungkinan akan memanggil Kades Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," pungkasnya.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin 10 Februari 2025
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.