"Denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," jelas Teguh.
Tak hanya itu, jumlah pidana pembayaran uang penggantinya pun diperberat menjadi Rp420 miliar. Padahal, awalnya Rp210 Miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujarnya.