BACA JUGA:Dompet Dhuafa Turunkan Tim DMC Bantu Penyintas Banjir di Sulsel
Perdebatan itu memanas ketika Menteri Nusron dan Kades Kohod, Arsin meninjau langsung area lahan yang bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kab. Tangerang.
Arsin mengatakan, sebelum diterbitkan SHGB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.
Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.
Meskipun demikian, Arsin tetap ngotot, dia meyebut, lahan itu memang bekas empang dan tambak yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.