Dua Anggota Ormas Pemalak Guru TK Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara!

Sabtu 15-02-2025,15:05 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua orang oknum anggota Ormas yang lakukan aksi premanisme di Setu, Tangerang Selatan ditetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya sudah tersangka.

BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Dua Oknum Ormas Ancam Guru TK dengan Pisau di Tangsel, Satu Pelaku Bernama Monyong!

BACA JUGA:Viral Oknum Ormas Todong Pisau Saat Murid TK Latihan Marching Band di Tangsel

"Sudah (Tersangka, red)," katanya kepada awak media, Sabtu 15 Februari 2025.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 kuhp dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP," lanjutnya.

Sebelumnya diduga dua pria di kawasan Setu, Tangerang Selatan melakukan aksi premanisme.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan keduanya kini telah diamankan pihaknya.

BACA JUGA:Bang Jago Penodong Pisau ke Guru TK Saat Latihan Marching Band Ditangkap, Nih Tampangnya

Diduga kedua orang itu mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat.

"Katanya sih Ormas, tapi sudah kita amankan orang itu, terlepas dia ormas atau bukan pelaku itu yang aksi premanisme berinisial S dan N tadi sudah kita amankan," katanya kepada disway.id, Sabtu 15 Februari 2025.

Keduanya diamankan malam tadi oleh Unit Reskrimnya.

"Iya semalam (Diamankan, red). (Kejadiannya, red) Di Puri Permata Pamulang, Babakan, Setu," ujarnya.

Diungkapkannya, kejadian berawal saat keduanya diduga hendak meminta uang kepada kelompok marching band di lokasi.

BACA JUGA:Sampai Minta Tolong Prabowo dan Admin Gerindra, Bunga Zainal Sedih Pelaku Penipuan Tak Kunjung Ditangkap

Kategori :