Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

Senin 17-02-2025,18:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana
Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

Selanjutnya, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Selanjutnya, narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika juga turut diberikan amnesti oleh Presiden.

"Yang seharusnya itu mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga minta untuk diberikan amnesti. Namun demikian, jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas," ucap Supratman.

Kategori :