BACA JUGA:Kelahiran Danantara di Tengah Kontroversi, Jadi Motor Ekonomi atau Ladang Kepentingan Politik?
BACA JUGA:Menteri Nusron Sentil Tren #KaburAjaDulu: Kurang Cinta Tanah Air!
2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.