Lalu Ahli Hukum, Suhendar menilai jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan RUU adalah sebuah keniscayaan. Bisa terlepas dari latar belakang politik dan lain sebagainya asal melalui tahapan yang benar yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
BACA JUGA:Ahli Pertambangan: Kampus Nekad Kelola Tambang, Siap-Siap Blunder Besar
"Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksudnya, politik yang melatarbelakanginya kah. Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar," terangnya.