Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Kembali Menerima Panggilan, KPK: Kemungkinan Langsung Ditahan

Rabu 19-02-2025,09:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Pada sidang putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus pada Selasa, 14 Januari 2025, keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar. 

Selain mereka, KPK juga sudah menahan dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:Ahmad Muzani: Protes Indonesia Gelap Wajar, Tapi Reaksi Berlebihan Bisa Kontraproduktif

BACA JUGA:Cek Jumlah Pendaftar di SNBP 2025, Peminat Seni dan Olahraga Meningkat

Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

 

 

Kategori :