Pada sidang putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus pada Selasa, 14 Januari 2025, keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.
Selain mereka, KPK juga sudah menahan dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Ahmad Muzani: Protes Indonesia Gelap Wajar, Tapi Reaksi Berlebihan Bisa Kontraproduktif
BACA JUGA:Cek Jumlah Pendaftar di SNBP 2025, Peminat Seni dan Olahraga Meningkat
Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.